Senin, 07 Desember 2015

Siaran Pers

Gubernur Jawa Tengah Teken UMK 2016

Press Release
Setelah melalui proses perumusan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 selama dua bulan, Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP resmi menetapkan UMK 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah melalui penandatanganan Keputusan Gubernur Nomor 560/66 Tahun 2015 tanggal 20 November 2015 di rumah dinas Puri Gedeh, Jumat (20/11) malam.
“UMK di Kota Semarang sebesar Rp1.909.000 menjadi yang tertinggi dibandingkan daerah lainnya, sedangkan UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara Rp1.265.000,” tuturnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar