Senin, 07 Desember 2015

Siaran Pers

Gubernur Jawa Tengah Teken UMK 2016

Press Release
Setelah melalui proses perumusan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 selama dua bulan, Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP resmi menetapkan UMK 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah melalui penandatanganan Keputusan Gubernur Nomor 560/66 Tahun 2015 tanggal 20 November 2015 di rumah dinas Puri Gedeh, Jumat (20/11) malam.
“UMK di Kota Semarang sebesar Rp1.909.000 menjadi yang tertinggi dibandingkan daerah lainnya, sedangkan UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara Rp1.265.000,” tuturnya.

Visi dan Misi

VISI

 
“MENUJU JAWA TENGAH SEJAHTERA DAN BERDIKARI”
Mboten Korupsi Mboten Ngapusi
 
 
MISI
 
Misi 1 : Membangun Jawa Tengah Berbasis Trisakti Bung Karno, Berdaulat di Bidang Politik, Berdikari di Bidang Ekonomi, dan Berkepribadian di Bidang Kebudayaan;
Misi 2 : Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat yang Berkeadilan, Menanggulangi Kemiskinan dan Pengangguran;
Misi 3 : Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah yang Bersih, Jujur dan Transparan, “ Mboten Korupsi Mboten Ngapusi ”;
Misi 4 : Memperkuat Kelembagaan Sosial Masyarakat untuk Meningkatkan Persatuan dan Kesatuan;
Misi 5 : Memperkuat Partisipasi Masyarakat dalam Pengambilan Keputusan dan Proses Pembangunan yang Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak;
Misi 6 : Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik untuk Memenuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat;
Misi 7: Meningkatkan Infrastruktur untuk Mempercepat Pembangunan Jawa Tengah yang Berkelanjutan dan Ramah Lingkungan.
 
 
11 PROGRAM UNGGULAN
  
1. Pendidikan Politik Masyarakat;
2. Reformasi Birokrasi berbasis Kompetensi;
3. Menguatkan Sistem Pelayanan Publik;
4. Mewujudkan Desa Mandiri;
5. Peningkatan Kesejahteraan Pekerja;
6. Rakyat sehat;
7. Optimalisasi Penyelengaraan Pendidikan di Jawa Tengah;
8. Meningkatkan Keadilan Gender dan Perlindungan Anak;
9. Pembangunan Infrastruktur;
10. Pembangunan Lingkungan Jawa Tengah Ijo Royo-royo;
11. Meningkatakan Peran dan Fungsi Seni Budaya Jawa.

Sejarah Jawa Tengah



SEJARAH SINGKAT HARI JADI PROPINSI JAWA TENGAH

I. SEJARAH PERKEMBANGAN PROPINSI JAWA TENGAH

Sebagai suatu Propinsi, Jawa Tengah sudah dikenal sejak jaman penjajahan Belanda didasarkan pada peraturan-peraturan yang berlaku pada saat itu.

A. Jaman Penjajahan Belanda
Berdasarkan Wet houdende decentralisatie van het Bestuur in Nederland -Indie (Decentralisatie Wet 1903), maka pemerintahai di Jawa dan Madura terbagi atas Gewest (Karesidenan), Afdeeling/Regentschap (Kabupaten), District / Standgeemente (Kotapraja), dan Oderdistrict(Kecamatan).

B. Jaman Pendudukan Jepang
Pada masa pendudukannya, Jepang mengadakan perubahan Tata Pemerintahan Daerah yaltu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1942 (Tahun Jepang 2062) yang menetapkan bahwa seluruh Jawa kecuali Vorstenkendeh (Kerajaan-kerajaan) terbagi dalam wilayah Syuu (Karesidenan), Si (Kotapraja), Ken (Kabupaten), Gun (Distrik), Son ConderDistrikdan Ku(Kelurahan)

C. Setelah Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.
Berdasarkan Pasal 18 UUD 1945, diterbitkan UU No. 10 Tahun 1950 yang menetapkan Pembentukan Propinsi Jawa Tengah. Sesual dengan PP No. 31 Tahun 1950, UU No.10 Tahun 1950, dinyatakan berlaku pada tanggal 15 Agustus 1950.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tenciab Nomor 7 Tahun 2004 ditetapkan Hari Jadi Propinsi Jawa Tengah tanggal l5 Agustus 1950.

II. PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN PROPINSI JAWA TENGAH

A. UU Pengaturan Pemerintah Daerah
Sejak merdeka hingga sekarang peraturan per Undang-Undangan yang mengatur tentang system Pemerintah Daerah adalah :
  1. UU No. 1 Tahun 1945, dengan prinsip otonomi berdasarkan kedaulatan rakyat;
  2. UU No. 22 Tahun 1945, dengan prinsip otonomi sebanyak banyaknya;
  3. UU No. 1 Tahun 1957, dengan prinsip otonomi yang riil dan seluas-luasnya;
  4. PenPres No. 6 Tahun 1959;
  5. UU No. 18 Tahun 1965, dengan prinsip otonomi yang riil dan seluas-luasnya.
  6. UU No. No. 5 Tahun 1974, dengan prinsip otonomi nyata dan bertanggungjawab;
  7. UU No. 22 Tahun 1999, dengan prinsip otonomi seluas-luasnya, nyata dan bertangungjawab;
  8. UU No. 32 Tahun 2004, dengan prinsip otonomi luas, nyata dan bertanggungjawab.
B. Kepala Pemerintahan:
Sejak merdeka sampai dengan sekarang, Jawa Tengah dipimpin oleh 14 (empat belas) Kepala Pemerintahan yaitu :
  1. R. Pandji Soeroso, pada Tahun 1945;
  2. KRT Mr Wongsonegoro, Tahun 1945 s/d 1949;
  3. R. Boedijono, Tahun 1949 s/d 1954;
  4. RMT. Mangunnegoro, Tahun 1954s/d 1958;
  5. R. Soekardji Mangoen Koesoemo, Tahun 1958 s/d 1960;
  6. RM Hadisoebeno Sosrowerdojo, Tahun 1958 s/d 1960;
  7. Mochtar, Tahun 1960 s/d 1966
  8. Moenadi, Tahun 1966 s/d 1974;
  9. Soepardjo Rustam, Tahun 1974 s/d 1983;
  10. H.M. Ismail, Tahun 1983 s/d 1993;
  11. H. Soewardi, Tahun 1993 s/d 1998;
  12. H. Mardiyanto, Tahun 1998 s/d 2007;
  13. Ali Mufiz, Tahun 2007 s/d 2008;
  14. Bibit Waluyo, Tahun 2008 s/d 2013
  15. H. Ganjar Pranowo. Tahun 2013 - sekarang
C. Ketua DPRD Propinsi Jawa Tengah;
Sejak Pemilu Tahun 1955 sampai sekarang DPRD Propinsi Jawa Tengah dipimpin 8 orang, yaitu :
  1. H. Imam Sofwan, Tahun 1955 s/d 1971;
  2. Parwoto, Tahun 1971 s/d 1977;
  3. H. Widarto, Tahun 1977 s/d 1982;
  4. Ir. H. Soekorahardjo, Tahun 1982 s/d 1992;
  5. Drs. H. Soeparto Tjitrodihardjo, Tahun 1992 s/d 1997;
  6. Alip Pandoyo Tahun 1997 s/d 1999;
  7. Mardijo, Tahun 1999 s/d 2004;
  8. H. Murdoko SH, Tahun 2004 s/d sekarang